DMN.com– Koalisi Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Provinsi Maluku mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan pungutan sebesar 10 persen dari dana program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran revitalisasi sekolah, sekaligus mendorong evaluasi tata kelola pendidikan di Kabupaten SBT.
Ketua Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Maluku, Alfian Hulihulis, yang didampingi penanggung jawab konferensi pers, Muhammad Rumodar, menyampaikan bahwa koalisi mengantongi sejumlah informasi dan bukti yang menurut mereka perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alfian mengatakan, dugaan pungutan tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pencairan dana maupun pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
“Kami meminta agar kasus ini tidak berhenti pada beberapa orang yang saat ini diperiksa. Aparat penegak hukum perlu mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang sah,” ujarnya.
Dugaan Pemotongan Rp125 Juta di Hotel Surya
Dalam konferensi pers tersebut, koalisi mengungkapkan dugaan pemotongan dana sebesar Rp125 juta yang dikaitkan dengan program revitalisasi di SD Al-Hilal Ainena, Kabupaten Seram Bagian Timur.
Menurut keterangan yang disampaikan perwakilan koalisi, dugaan pemotongan itu terjadi setelah proses pencairan dana. Mantan kepala sekolah yang bersangkutan disebut dipanggil ke Hotel Surya di Bula untuk membahas pemotongan yang diduga sebesar 10 persen.
Koalisi mengklaim telah mengantongi dokumentasi foto dan informasi terkait peristiwa tersebut. Namun, dugaan itu masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, serta penelusuran aliran dana oleh aparat berwenang.
Alfian juga menyebutkan bahwa besaran dugaan pemotongan pada sekolah lain disebut bervariasi, bergantung pada jumlah anggaran yang dikelola masing-masing satuan pendidikan.
Koalisi turut menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan permintaan pembayaran ketika pihak sekolah sedang dalam perjalanan setelah pencairan dana. Informasi tersebut, menurut mereka, perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan kronologi dan pihak-pihak yang terkait.
Hingga konferensi pers tersebut disampaikan, rincian menyeluruh mengenai jumlah sekolah yang diduga mengalami pemotongan, total dana yang dipersoalkan, serta pihak yang menerima uang tersebut belum dipaparkan secara lengkap.
Koalisi juga menyebut nama FA dalam informasi mengenai dugaan pungutan 10 persen tersebut. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi yang berkembang dan meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait apabila ditemukan bukti yang relevan.
Perwakilan koalisi menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut merupakan bagian dari informasi yang mereka sampaikan untuk ditelusuri, bukan penetapan kesalahan terhadap individu tertentu.
Terkait dugaan keterlibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan program revitalisasi, koalisi menilai persoalan itu juga perlu diperiksa dengan mengacu pada petunjuk teknis program dan mekanisme pelaksanaan yang berlaku.
Menurut mereka, program revitalisasi yang menggunakan mekanisme swakelola harus dilaksanakan sesuai ketentuan, termasuk pembagian tanggung jawab dan kewenangan pihak-pihak yang terlibat.
Koalisi meminta Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur mendalami informasi tersebut secara profesional, independen, dan berdasarkan bukti.
Soroti Peran P2SP dan Pengawasan Dinas Pendidikan
Selain dugaan pungutan, koalisi mempertanyakan peran Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam pelaksanaan program revitalisasi.
Mereka menilai tugas dan kewenangan P2SP perlu diperiksa berdasarkan surat keputusan pembentukan, petunjuk teknis, serta ketentuan mengenai pengelolaan dana bantuan.
Koalisi berpandangan bahwa pelaksanaan program harus memberikan ruang tanggung jawab kepada pihak yang secara resmi ditunjuk sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, dugaan intervensi terhadap pengelolaan dana sekolah juga perlu ditelusuri.
Mereka turut meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Seram Bagian Timur menjelaskan mekanisme sosialisasi, pendampingan, pengawasan, serta tindak lanjut apabila menerima laporan mengenai dugaan pungutan di luar ketentuan.
Koalisi juga mendorong DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, terutama terhadap aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkaitan dengan tata kelola pendidikan.
Minta Dugaan Pergantian Kepala Sekolah Dievaluasi
Dalam pernyataan sikapnya, koalisi turut menyoroti informasi mengenai dugaan pergantian kepala sekolah di Kabupaten Seram Bagian Timur yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur memberikan klarifikasi mengenai dasar, prosedur, dan pertimbangan dalam proses pengangkatan, pemindahan, maupun pemberhentian kepala sekolah.
Koalisi juga meminta Gubernur Maluku dan Kementerian Dalam Negeri melakukan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing apabila ditemukan persoalan dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut koalisi, keputusan terkait jabatan kepala sekolah harus didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, persyaratan jabatan, dan prosedur administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Lima Poin Pernyataan Sikap
Dalam konferensi pers tersebut, Koalisi OKP dan LSM Provinsi Maluku menyampaikan lima tuntutan.
Pertama, mendesak transparansi pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur, termasuk penggunaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban dana.
Kedua, meminta Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur dan Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan pungutan 10 persen serta menjelaskan langkah tindak lanjut berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Ketiga, mendesak DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keempat, meminta Gubernur Maluku mengevaluasi tata kelola pemerintahan dan pendidikan di Kabupaten Seram Bagian Timur sesuai kewenangannya, terutama terkait informasi mengenai dugaan pergantian kepala sekolah.
Kelima, meminta Kementerian Dalam Negeri menelaah kebijakan dan proses pergantian kepala sekolah yang dipersoalkan serta mengambil langkah sesuai mekanisme pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.
Minta Penanganan Berdasarkan Bukti
Koalisi menegaskan bahwa konferensi pers tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas anggaran pendidikan. Mereka menyatakan tidak bermaksud menjatuhkan vonis kepada pihak mana pun.
“Kami meminta agar informasi mengenai dugaan pungutan 10 persen dan dugaan pergantian kepala sekolah dijawab melalui klarifikasi, pemeriksaan dokumen, penelusuran fakta, serta mekanisme hukum yang sah,” demikian sikap yang disampaikan koalisi.
Koalisi berharap aparat penegak hukum menelusuri seluruh informasi yang relevan secara objektif, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila didukung bukti yang memadai.
Sementara itu, keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut, termasuk Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur, Dinas Pendidikan, dan FA, belum termuat dalam bahan konferensi pers yang disampaikan kepada media.
Karena itu, dugaan pungutan maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu tetap harus diperlakukan sebagai informasi yang memerlukan verifikasi dan tidak dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses yang sah.
Catatan redaksi: Saya menggunakan kata dugaan secara konsisten karena informasi ini memuat tuduhan terhadap pihak tertentu. Sebelum diterbitkan, sebaiknya konfirmasi tanggapan pihak yang disebut, pastikan kembali penulisan nama sekolah dan nama orang, serta verifikasi angka Rp125 juta dan dasar perhitungan 10 persen. (AN)















Komentar