DOBRAKMEDIANUSANTARA.COM, JAYAPURA – PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku menghentikan sementara suplai bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar ke SPBU 84.991.04 yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura.
Penghentian suplai tersebut berlaku selama tujuh hari, mulai 23 hingga 29 Oktober 2026. Sanksi diberikan setelah SPBU tersebut terbukti melakukan penyaluran Biosolar bersubsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pjs. Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Bramantyo Rahmadi, menjelaskan bahwa pelanggaran ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap transaksi pengisian Biosolar bersubsidi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, tercatat terdapat transaksi pengisian Biosolar subsidi dengan pelat nomor polisi yang tidak sesuai dengan QR Code kendaraan yang dilakukan oleh SPBU, dan hal ini melanggar aturan pengisian Biosolar subsidi,” jelas Bramantyo.
Ia menegaskan, Pertamina Patra Niaga tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat merugikan masyarakat.
Menurutnya, penyaluran BBM bersubsidi harus mengikuti ketentuan yang berlaku agar distribusinya tepat sasaran. Karena itu, seluruh pengelola SPBU diminta menjalankan prosedur operasional secara disiplin, termasuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan QR Code saat transaksi pengisian Biosolar.
“Penyaluran BBM bersubsidi sudah diatur sehingga penyalurannya terus dijaga agar tepat sasaran dan sesuai regulasi. Pembinaan SPBU ini menjadi pengingat bagi seluruh pengelola SPBU agar menjalankan prosedur operasional secara disiplin,” tegasnya.
Pertamina Pastikan Pasokan BBM Tetap Terjaga
Di sisi lain, Bramantyo memastikan ketersediaan BBM secara umum di wilayah Jayapura masih dalam kondisi baik.
Pertamina juga akan menjaga suplai dan ketersediaan Biosolar bersubsidi melalui lembaga penyalur lainnya selama sanksi terhadap SPBU 84.991.04 berlangsung.
Ia mengakui penghentian sementara suplai tersebut berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelanggan Biosolar bersubsidi di sekitar lokasi. Namun, langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi dan ketertiban distribusi BBM bersubsidi.
“Kami memahami pembinaan ini akan berpengaruh kepada ketidaknyamanan pelanggan Biosolar subsidi di wilayah tersebut. Namun, langkah pembinaan ini dilakukan untuk menjaga transparansi distribusi BBM bersubsidi. Kami akan jaga suplai dan ketersediaan BBM Biosolar subsidi di titik lembaga penyalur lainnya,” tutupnya.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan mengikuti ketentuan yang berlaku dalam pembelian BBM bersubsidi.
Masyarakat yang membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan pengaduan terkait layanan dan penyaluran BBM dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135.















Komentar