DMN.com, Ambon — Praktisi hukum Rony Samloy menyoroti penanganan kasus pembakaran dan perusakan rumah warga di sejumlah wilayah Maluku, termasuk insiden pembakaran 27 rumah warga Desa Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Samloy menilai proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus tersebut perlu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat yang menjadi korban.
“Kasus di Kariuw (Pulau Haruku), Masihulan (Seram Utara), Hunuth (Kota Ambon), hingga konflik antarpemuda di Lisabata dan Desa Patahuwe, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat dan wilayah lainnya di Maluku seluruhnya menunjukkan secara vulgar bahwa negara gagal melindungi bangsanya, melindungi rakyatnya di tempat-tempat itu,” kata Rony kepada pers di Ambon, Kamis (17/9/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Samloy, aparat keamanan, khususnya kepolisian, memiliki tanggung jawab memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat. Ia menilai berbagai kasus pembakaran dan perusakan yang terjadi secara sporadik harus diikuti proses penegakan hukum yang profesional dan transparan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Yang paling aneh, insiden pembakaran demi pembakaran masih terus berlangsung sporadik dan sepertinya ada skenario panjang tersusun rapi yang sengaja dibiarkan terjadi begitu saja tanpa antisipasi alat-alat negara yang diberikan legitimasi untuk bertindak secara terukur dan tetap dalam koridor hukum yang berlaku,” ujarnya.
Samloy juga mempertanyakan penanganan pascakonflik yang menurutnya lebih banyak menekankan ajakan perdamaian, sementara masyarakat korban masih menunggu kejelasan proses hukum.
“Setelah terjadi sejumlah kasus penyerangan, kasus-kasus pengerusakan rumah, polisi hanya membuat narasi-narasi yang pada prinsipnya hanya mengajak damai, tapi proses penegakan hukum tidak pernah berjalan sesuai harapan masyarakat korban,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku, tanpa membedakan latar belakang pihak yang terlibat.
“Proses hukum yang transparan penting untuk mencegah munculnya rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Maka untuk apa juga ada polisi kalau kemudian dia tidak bisa tampil sebagai alat negara untuk melindungi masyarakat, terutama masyarakat lemah yang membutuhkan perlindungan dan pengayoman dari negara,” ujarnya.
Samloy kemudian meminta pimpinan institusi yang bertanggung jawab terhadap keamanan di Maluku melakukan evaluasi apabila dinilai tidak mampu menjalankan tugas secara maksimal.
“Kalau memang kemudian pejabat-pejabat yang ditunjuk untuk menjadi pimpinan institusi yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan Kamtibmas tidak mampu, ya sebaiknya mundur saja daripada masyarakat terus menjadi korban tanpa proses penegakan hukum yang adil dan transparan,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah daerah dan DPRD Maluku ikut memberikan perhatian terhadap persoalan keamanan dan penegakan hukum di wilayah yang mengalami konflik sporadik.
“Karena itu harus terpulang juga kepada pemerintah daerah. DPRD Maluku harus bisa menyuarakan hal ini agar masyarakat merasa damai tinggal di Maluku,” ujarnya.
Samloy menambahkan, dugaan tindak pidana dalam kasus-kasus tersebut harus diusut berdasarkan bukti dan melalui mekanisme hukum yang transparan. Ia juga meminta negara memastikan warga tidak kehilangan tempat tinggal akibat konflik.
“Setiap dugaan tindak pidana harus diusut tuntas berdasarkan bukti dan melalui mekanisme hukum yang transparan. Jika polisi tidak mampu sebaliknya Kapolri mencopot Kapolda Maluku karena dinilai tidak mampu bertindak sebagai Bhayangkara negara sejati untuk melindungi masyarakat korban tindakan-tindakan beringas dan melawan hukum,” tandasnya.
GMNI Desak Polisi Ungkap Pembakaran 27 Rumah
Sorotan terhadap kasus Patahuwe juga datang dari Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Maluku.
Sekretaris DPD GMNI Maluku, Jhon Lenon Solissa, mendesak kepolisian segera mengungkap dan menangkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembakaran rumah warga Patahuwe.
Desakan tersebut disampaikan Jhon kepada pers di Ambon, Rabu (16/9/2026), menyusul insiden pembakaran yang terjadi pada Jumat (11/9/2026).
“Kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap para pelaku pembakaran rumah yang terjadi di Desa Patahuwe beberapa waktu lalu,” kata Jhon.
Menurut dia, kepolisian sebagai instrumen negara yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum harus bekerja maksimal untuk mengungkap kasus tersebut.
Ia menilai proses pengungkapan secara transparan penting agar masyarakat yang menjadi korban pembakaran dan perusakan rumah memperoleh kepastian hukum.
“Saya kira polisi ini sebagai instrumen negara dengan sarana infrastruktur penunjang yang cukup mumpuni untuk dapat mengungkap kasus tersebut, haruslah bekerja ekstra dan cerdas agar masyarakat yang rumahnya dibakar bisa merasakan yang namanya keadilan,” ujarnya.
Alumnus Fakultas Hukum Universitas Pattimura itu juga meminta penanganan kasus Patahuwe tidak berlarut-larut.
Ia berharap kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta motif di balik pembakaran rumah warga.
Jhon menekankan agar proses hukum dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti sehingga tidak menimbulkan spekulasi baru di tengah masyarakat.
Bagi GMNI Maluku, pengungkapan kasus secara transparan dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada para korban sekaligus mencegah terulangnya kejadian serupa. (AP)














Komentar