BWS Maluku Minta Jembatan UMKM di Sungai Waitomu Dibongkar, Kodam Pattimura Sudah Dua Kali Disurati

- Penulis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DMN.com,-Ambon – Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku meminta agar konstruksi jembatan UMKM yang dibangun di samping Markas Kodam XV/Pattimura, Kota Ambon, dibongkar karena berada di badan Sungai Waitomu.

Pelaksana Tugas (Plt) BWS Maluku, Ruslan Malik, mengatakan pihaknya telah dua kali menyurati Kodam XV/Pattimura terkait pemanfaatan ruang sungai tersebut. Surat pertama disampaikan pada 14 September 2026, sedangkan surat kedua pada 19 Oktober 2026.

Dalam wawancara melalui WhatsApp, Selasa (27/10/2026), Ruslan menegaskan bahwa BWS Maluku telah menjalankan tugas dan kewenangannya dengan menyampaikan imbauan serta meminta penghentian sementara kegiatan konstruksi sebelum persetujuan penggunaan sumber daya air diperoleh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BWS Maluku telah menyampaikan surat imbauan pengurusan persetujuan penggunaan sumber daya air. Kami juga sudah bertemu dan berdiskusi langsung agar pihak Kodam Pattimura menghentikan sementara segala aktivitas yang berada di badan sungai dan sempadan sungai sebelum persetujuan diperoleh,” kata Ruslan.

Menurut dia, Sungai Mardika yang disebut dalam pemberitaan merupakan bagian dari Sungai Waitomu, yang masuk dalam cakupan Wilayah Sungai Ambon-Seram dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Karena itu, pemanfaatan ruang sungai dan sempadannya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana pemanfaatan tersebut terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan penggunaan sumber daya air dari Kementerian Pekerjaan Umum.

Ruslan menjelaskan, permohonan persetujuan dapat diajukan secara daring melalui Sistem Informasi Perizinan Sumber Daya Air (SIP SDA). Namun, berdasarkan pemantauan BWS Maluku hingga 14 September 2026, pihak Kodam belum mengajukan permohonan tersebut.

Ia mengatakan, dalam pertemuan dengan perwakilan Kodam XV/Pattimura, pihaknya telah menyampaikan agar kegiatan yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang sungai ditunda sementara sampai seluruh ketentuan dan persetujuan dipenuhi.

Konstruksi Dinilai Berpotensi Mengganggu Aliran Sungai

BWS Maluku kemudian kembali melayangkan surat pada 19 Oktober 2026 setelah hasil pemantauan lapangan menunjukkan bahwa kegiatan konstruksi masih berlanjut.

Ruslan menyebut, permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah ketentuan hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ia juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurut Ruslan, ketentuan tersebut berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian fungsi sungai, pencegahan kerusakan sumber air, serta kewajiban menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Selain itu, ia menyinggung kebijakan penyelamatan aset negara dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), khususnya upaya pengamanan aset prioritas berupa sempadan danau, situ, dan sungai.

Ruslan menilai keberadaan pilar, footplate, maupun bagian struktur lain yang berada di dalam atau melintang di badan sungai berpotensi mengurangi kapasitas tampung dan mengganggu aliran air.

“Konstruksi yang berada di badan sungai berpotensi menyebabkan penyempitan kapasitas tampung sungai sehingga dapat mengakibatkan limpasan atau luapan banjir,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penutupan badan sungai berpotensi mengubah karakteristik hidraulik dan fungsi ekologis sungai, mengganggu habitat, serta meningkatkan risiko banjir, erosi, dan sedimentasi.

Di sisi lain, konstruksi yang menutup bagian sungai dapat menghambat kegiatan operasi dan pemeliharaan yang menjadi tugas BWS Maluku, seperti pengangkutan sampah, pengerukan sedimen, inspeksi rutin, dan penanganan keadaan darurat.

Minta Kondisi Sungai Dikembalikan Seperti Semula

Atas dasar pertimbangan tersebut, BWS Maluku meminta pihak Kodam XV/Pattimura mengembalikan kondisi Sungai Waitomu sesuai fungsi semula melalui pembongkaran konstruksi yang berada di badan sungai.

Ruslan menilai langkah itu diperlukan untuk menjaga fungsi sungai, meminimalkan gangguan aliran air, serta mengurangi risiko banjir di kawasan sekitarnya.

Ia mengingatkan bahwa Kota Ambon memiliki karakteristik wilayah berbukit dengan daerah aliran sungai yang relatif pendek. Kondisi tersebut, ditambah pengaruh pasang surut di wilayah muara, dapat meningkatkan risiko luapan air ketika hujan berintensitas tinggi terjadi bersamaan dengan air pasang.

“Kami berharap pihak Kodam Pattimura dapat menindaklanjuti permintaan pengembalian kondisi Sungai Waitomu sebagaimana fungsi semula melalui pembongkaran konstruksi yang berada pada badan sungai,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai tanggapan pihak Kodam terhadap surat tersebut, Ruslan menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung kepada pihak Kodam XV/Pattimura.

“Kalau respons sekarang, saya kira Bapak boleh tanya ke pihak Kodam. Kami sudah menyampaikan sesuai regulasi agar bisa ditindaklanjuti,” tutupnya. (KB) 

Berita Terkait

Polda Maluku Bongkar Jaringan Distribusi Ilegal BBM Subsidi, Amankan Ratusan Liter Pertalite dan Minyak Tanah
Koalisi OKP dan LSM Maluku Desak Usut Dugaan Pungutan 10 Persen Dana Revitalisasi Sekolah di SBT
Karhutla di SBT, BWS Maluku Bergerak Cegah Api Meluas ke Permukiman
27 Rumah Dibakar, Rony Samloy Soroti Penegakan Hukum Kasus Patahuwe
Forum Peduli SBB kumpulkan Rp7,6 juta dan sembako untuk warga Lisabata-Patahuwe
BWS Maluku Sisir Wilayah Kekeringan, Ribuan Liter Air Bersih Digelontorkan di SBT
Dua Hari Beruntun, Ibrahim Wael Kembali Dilaporkan ke Polres Buru
Jaga kesiapsiagaan, Rutan Ambon gelar pemeliharaan senjata api bersama TNI-Polri
Berita ini 22 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:58 WIB

BWS Maluku Minta Jembatan UMKM di Sungai Waitomu Dibongkar, Kodam Pattimura Sudah Dua Kali Disurati

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Polda Maluku Bongkar Jaringan Distribusi Ilegal BBM Subsidi, Amankan Ratusan Liter Pertalite dan Minyak Tanah

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:30 WIB

Koalisi OKP dan LSM Maluku Desak Usut Dugaan Pungutan 10 Persen Dana Revitalisasi Sekolah di SBT

Kamis, 17 September 2026 - 16:49 WIB

27 Rumah Dibakar, Rony Samloy Soroti Penegakan Hukum Kasus Patahuwe

Kamis, 17 September 2026 - 10:21 WIB

Forum Peduli SBB kumpulkan Rp7,6 juta dan sembako untuk warga Lisabata-Patahuwe

Berita Terbaru