DMN.com, NAMLEA – Polemik yang menyeret nama Ibrahim Wael ke ranah hukum kembali bergulir. Belum genap dua hari setelah dilaporkan Mahmud Hentihu, Ibrahim Wael kembali dilaporkan ke Polres Buru atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Kali ini, laporan tersebut dibuat Idris Bay, Imam Masjid Negeri Kaiely, Kecamatan Teluk Kaiely, Kabupaten Buru. Idris mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Buru pada Sabtu, 12 September 2026, didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Umar Alkatiri, SH dan Partner, yakni Advokat Umar Alkatiri, SH dan Mustafa Latuconsina, SH.
Laporan itu berkaitan dengan sebuah komentar yang ditulis Ibrahim Wael pada unggahan akun Facebook “Bang Duri” pada 9 September 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kolom komentar unggahan tersebut, Ibrahim Wael diduga menuliskan kalimat:
“Ha.. ha.. penipu semua termasuk imam kaiely…”
Komentar tersebut kemudian dipersoalkan Idris Bay karena dinilai menyerang kehormatan dan nama baiknya sebagai Imam Masjid Negeri Kaiely.
Idris menilai, komentar yang disampaikan di ruang publik melalui media sosial tidak dapat dipandang semata-mata sebagai percakapan pribadi. Sebab, unggahan dan komentar di media sosial dapat dibaca, dibagikan, serta diketahui oleh masyarakat luas.
Atas dasar itu, Idris memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Persoalan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kebebasan menyampaikan pendapat di media sosial tetap memiliki batas. Setiap pernyataan yang disampaikan di ruang publik dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila nantinya terbukti memenuhi unsur pelanggaran berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Laporan Idris Bay juga menambah panjang persoalan hukum yang kini dihadapi Ibrahim Wael.
Sebelumnya, pada 10 September 2026, Mahmud Hentihu telah lebih dahulu melaporkan Ibrahim Wael ke Polres Buru atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook.
Dengan demikian, dalam rentang waktu dua hari, terdapat dua laporan berbeda yang sama-sama berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Meski demikian, laporan tersebut masih berada dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik Polres Buru selanjutnya memiliki kewenangan untuk memeriksa pihak-pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, menelusuri akun serta komentar yang dipersoalkan, dan menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
Pada akhirnya, persoalan ini tidak lagi sebatas perdebatan di media sosial. Setiap pihak memiliki hak untuk menyampaikan laporan maupun pembelaan, sementara proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti.
Media sosial boleh menjadi ruang untuk menyampaikan pendapat, kritik maupun perbedaan pandangan. Namun, setiap pengguna tetap dituntut bertanggung jawab atas pernyataan yang disampaikan di ruang publik.
Kini, proses hukum yang akan menentukan apakah komentar tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan atau tidak. (AP)














Komentar