DMN.com,-AMBON — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku berhasil mengungkap dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi (migas) terkait penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah.
Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 21.15 WIT, petugas mengamankan seorang pria berinisial LB alias B beserta sejumlah barang bukti berupa ratusan liter BBM bersubsidi dan satu unit kendaraan roda empat.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Budi Priyanto, S.I.K., M.Si, melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program prioritas Polri dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional, terukur, dan berkeadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penanganan perkara di bidang migas kami laksanakan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik akan mendalami asal-usul BBM, pola pembelian dan penyalurannya, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana ini,” tegas Kombes Pol Budi Priyanto.
Kronologi dan Modus Operandi
Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pemantauan dan penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Maluku pada dua lokasi berbeda:
* Perempatan di depan Gereja Fajar Hidup, Desa Rumah Tiga, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
* Sebuah rumah di Dusun Mamua, Desa Hila, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, terlapor LB alias B diduga menjalankan modus operandi dengan mengumpulkan BBM bersubsidi dari berbagai sumber untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
Minyak tanah diduga dibeli dari sejumlah pangkalan seharga Rp5.000 per liter, sementara Pertalite diperoleh melalui pengisian berulang pada kendaraan pribadi di SPBU seharga Rp10.000 per liter. BBM tersebut kemudian ditampung sebelum dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi:
* Minyak tanah: Dijual seharga Rp6.000 hingga Rp6.500 per liter.
* Pertalite: Dijual seharga sekitar Rp13.500 per liter.
Sasaran penjualan BBM ilegal tersebut diduga menyasar kapal-kapal penumpang serta kapal pengangkut barang di kawasan pesisir Pantai Mamua dan Pelabuhan Rakyat Tahoku, Kabupaten Maluku Tengah.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari penindakan di dua lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial untuk proses penyidikan lebih lanjut, antara lain:
* Sekitar 100 liter BBM jenis Pertalite.
* Sekitar 500 liter BBM jenis minyak tanah.
* 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi DE 1684 AJ.
Komitmen Polri dan Imbauan untuk Masyarakat
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menambahkan bahwa langkah tegas ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, terutama di tengah tingginya kebutuhan masyarakat serta sektor transportasi dan perekonomian.
“Semangat Polisi Bersama Masyarakat berarti menjaga kepentingan bersama, termasuk memastikan BBM disalurkan sesuai peruntukannya. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi yang akurat dan mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan kepentingan publik,” ujar Rositah.
Polda Maluku juga mengajak masyarakat untuk turut serta mengawasi distribusi BBM di lingkungan masing-masing dan melaporkan setiap indikasi penyimpangan melalui saluran resmi kepolisian.
Ancaman Hukum
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, yang mengatur tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau LPG yang disubsidi pemerintah. Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp6 miliar.
Kendati demikian, pihak kepolisian tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Status terlapor saat ini masih didalami melalui prosedur penyidikan yang ketat, dan penentuan putusan bersalah atau tidaknya tetap berada di bawah kewenangan lembaga peradilan. (AN)















Komentar