DMN.comAmbon — Dugaan pungutan terhadap ratusan kapal nelayan migran atau kapal andon yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, menuai sorotan.
Nilai pungutan yang disebut mencapai Rp7,5 juta per kapal dalam satu musim menjadi perhatian karena jika benar diberlakukan terhadap ratusan kapal, total dana yang terkumpul dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Aktivis Maluku, Mujahidin Buano, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Dit Polairud) Polda Maluku turun tangan untuk memastikan siapa yang berada di balik pungutan tersebut, apa dasar hukumnya, serta ke mana aliran dana tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut informasi yang diterimanya, mekanisme pungutan disebut melibatkan sejumlah desa di wilayah Tanimbar, di antaranya Desa Weratan, Temin, Welutu, Rumasalut dan Kamatubun.
Nama Kepala Desa Weratan, Wilson Layan, ikut disebut dalam dugaan tersebut.
Namun, ketika dikonfirmasi, Wilson Layan membantah terlibat.
Wilson menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat dalam pemungutan sebagaimana yang dituduhkan. Ia juga menyebut bahwa pungutan tersebut dilakukan dengan menggunakan dasar Peraturan Desa (Perdes).
Ketika diminta menjelaskan atau menunjukkan Perdes yang menjadi dasar pungutan, Wilson mengarahkan agar persoalan tersebut ditanyakan kepada Biro Hukum.
Pernyataan ini justru membuka pertanyaan berikutnya: Perdes apa yang menjadi dasar pungutan Rp7,5 juta per kapal, siapa yang menetapkannya, objek pungutannya apa, dan apakah desa memiliki kewenangan untuk menarik pungutan tersebut terhadap kapal andon?
Kejati Diminta Telusuri Dasar dan Aliran Dana
Mujahidin meminta Kejati Maluku tidak hanya melihat nominal pungutan, tetapi juga memeriksa seluruh mekanismenya.
“Kalau benar ada pungutan Rp7,5 juta per kapal, harus jelas dasar hukumnya. Kalau disebut menggunakan Perdes, tunjukkan Perdesnya. Jangan sampai Perdes hanya dijadikan alasan untuk menarik uang dari kapal-kapal yang masuk ke wilayah Tanimbar,” tegas Mujahidin.
Ia meminta aparat memeriksa siapa yang menginisiasi pungutan, siapa yang melakukan penagihan, siapa penerima uang, rekening atau tempat penyimpanan dana, serta bagaimana uang tersebut dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, apabila ditemukan dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pungutan tanpa dasar hukum, aparat harus menentukan bentuk pelanggaran berdasarkan bukti yang ditemukan.
“Jangan berhenti pada orang yang di lapangan. Kalau memang ada jaringan atau koordinasi lintas desa, semuanya harus diperiksa,” ujarnya.
Dit Polairud Diminta Periksa Legalitas Kapal
Selain persoalan pungutan, Mujahidin juga meminta Dit Polairud Polda Maluku memeriksa legalitas kapal-kapal andon yang beroperasi di perairan Tanimbar.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan setiap kapal memiliki dokumen dan perizinan yang dipersyaratkan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan.
Namun, status setiap kapal tidak dapat langsung disebut ilegal hanya berdasarkan adanya dugaan pembayaran kepada pihak tertentu. Legalitas kapal harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, identitas kapal, asal kapal, wilayah operasi dan dokumen penangkapan ikan.
“Kalau ada kapal yang tidak memiliki dokumen lengkap, silakan ditindak sesuai hukum. Tetapi kalau dokumennya lengkap, jangan juga semua kapal langsung dicap ilegal,” kata Mujahidin.
Pertanyaan Besar: Perdesnya Mana?
Kasus ini kini mengarah pada satu pertanyaan utama: apa dasar hukum pungutan Rp7,5 juta per kapal tersebut?
Sebab, keberadaan Perdes perlu dilihat secara utuh. Bukan hanya apakah dokumen itu ada, tetapi juga apakah materi yang diatur berada dalam kewenangan desa dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Karena itu, dokumen Perdes yang disebut Wilson Layan menjadi penting untuk diperiksa secara terbuka.
Nomor Perdes, tanggal penetapan, materi pungutan, objek pungutan, besaran tarif, mekanisme pembayaran, serta penggunaan dana perlu diperjelas kepada publik.
Apalagi jika pungutan tersebut dilakukan terhadap ratusan kapal, maka nilai transaksinya bukan lagi persoalan kecil.
Mujahidin meminta Kejati Maluku dan Dit Polairud Polda Maluku turun langsung melakukan verifikasi di lapangan.
“Ini bukan soal siapa yang benar atau siapa yang salah. Periksa dokumennya, periksa kapal-kapalnya, periksa uangnya. Kalau legal, jelaskan dasar hukumnya. Kalau ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Perdes yang disebut sebagai dasar pungutan belum diperlihatkan kepada media. Referensimaluku.id juga masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Biro Hukum, serta instansi terkait mengenai kewenangan dan dasar hukum pungutan tersebut. (AF)














Komentar