Dobrakmedianusantara.com, –AMBON–Dewan Perwakilan Nasional Lembaga Swadaya Masyarakat Independen Nasionalis Anti Korupsi (DPN LSM-INAKOR) Indonesia Timur resmi melayangkan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terkait dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan pembangunan Jalan Sp Holat–Ohoiraut di Pulau Kei Besar, Maluku, senilai Rp92 miliar untuk tahun anggaran 2022–2024.
Laporan bernomor 01-28/LP/Ext/DPN-Indo-Timur/LSM-INAKOR/VII/2026 tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPN LSM-INAKOR Indonesia Timur, Christoforus Jamco, dan diterima oleh Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Kamis (23/7/2026).
Jamco mengatakan terdapat dua klaster dugaan penyimpangan dalam proyek bernilai fantastis di Pulau Kei Besar tersebut, yakni pada sektor hulu dan hilir. Di sektor hulu, ia menyebut ada indikasi pengondisian pra-kontrak melalui dugaan persekongkolan tender secara sistematis, yang menggugurkan penawar dengan harga lebih rendah demi memenangkan penyedia jasa dengan penawaran mendekati Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Praktik ini, kata dia, berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran negara secara signifikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara di sektor hilir, INAKOR menemukan dugaan manipulasi administrasi pencairan dana berupa rekayasa dokumen kemajuan fisik atau laporan Monthly Certificate (MC), yang berujung pada pencairan uang negara melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pekerjaan fisik yang disebut belum terealisasi di lapangan, dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Jamco menjelaskan, secara doktrin hukum pidana (tempus delicti) dan berdasarkan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perbuatan pidana dinilai telah selesai secara sempurna (voltooid) pada saat dokumen yang diduga direkayasa digunakan untuk mencairkan uang negara. Karena itu, menurutnya, pekerjaan fisik yang dilakukan secara terburu-buru setelah pencairan (post-factum) tidak menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan yang telah terjadi — apalagi jika pengerjaan susulan tersebut berpotensi menurunkan mutu konstruksi.
Atas dasar itu, INAKOR mendesak Kejati Maluku untuk tidak hanya berpatokan pada aspek administratif, melainkan menerapkan strategi *double-track investigation*. Strategi ini mencakup penelusuran aliran dana (*follow the money*) guna mengusut dugaan kickback dan kerugian keuangan negara secara nyata, serta audit teknis forensik melalui metode *core drill* dengan melibatkan ahli konstruksi independen untuk menguji mutu fisik di lapangan.
“Laporan hari ini bukanlah yang terakhir, sebab setelah proses pemetaan data dan kajian hukum komprehensif atas berkas-berkas lainnya selesai, seluruh temuan tersebut akan diteruskan secara bertahap kepada Aparat Penegak Hukum (APH),” ujar Jamco kepada wartawan di Gedung Kejati Maluku.
Ia menegaskan langkah ini menjadi sinyal keras bagi seluruh Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan proyek infrastruktur Maluku. Ia mengungkapkan, tim internal INAKOR saat ini juga tengah memfinalisasi penelaahan yuridis dan teknis terhadap sejumlah paket pekerjaan lain di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, yang akan segera dilaporkan secara bertahap.
Jamco berharap Kejati Maluku dapat menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku, demi mewujudkan kepastian hukum serta pembangunan yang berkualitas dan berdampak nyata bagi masyarakat Maluku, terutama terhadap proyek-proyek jalan yang ditangani BPJN Maluku. (DMN)















Komentar