Dobrakmedianusantara.com,–AMBON– Aparat Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (Kpys) Ambon kembali menggagalkan peredaran minuman keras tradisional. Sebanyak 305 liter sopi diamankan dari kapal penumpang KM Sabuk Nusantara 87 di Pelabuhan dr. Siwabessy Ambon, Kamis, 16 Juli 2026.
Razia tersebut merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) guna mengantisipasi peredaran barang ilegal, mulai dari miras, narkoba, bahan tambang, hingga kelengkapan administrasi penumpang.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek KPYS Ambon, IPTU Giovani B.M. Tofy, S.H., M.H., didampingi Wakapolsek IPDA Burhan Nawir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan, razia bermula sekitar pukul 14.20 WIT saat KM Sabuk Nusantara 87 yang berangkat dari Pelabuhan Wulur baru saja tambat di Pelabuhan dr. Siwabessy, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Saat kapal melakukan debarkasi penumpang dan barang, anggota Polsek KPYS langsung melakukan pengamanan sekaligus pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang di dermaga.
Tak hanya di dermaga, petugas juga naik ke atas kapal dan menyisir sejumlah titik, mulai dari deck tempat tidur penumpang, kamar ABK, hingga gudang tempat penitipan barang. Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas menemukan ratusan liter minuman keras tradisional jenis sopi yang dikemas dalam berbagai jenis dan bentuk wadah.
“Adapun total keseluruhan temuan minuman keras tradisional jenis sopi sebanyak 305 liter,” ucap Toffy
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kpys Ambon untuk proses lebih lanjut.
Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/183/VII/KEP./2026/Polsek Kpys, tanggal 1 sampai 31 Juli 2026, ini berakhir pukul 15.50 WIT dengan situasi pelabuhan berjalan aman dan terkendali.(DMN)















Komentar