Dobrakmedianusantara –AMBON – PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memastikan kapal pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) menuju Banda Neira, Kecamatan Kepulauan Banda, Kabupaten Maluku Tengah, telah diberangkatkan pada Minggu (26/7/2026) siang, setelah sempat menunggu penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan proses pemuatan BBM ke kapal telah rampung dengan rencana awal keberangkatan pada Minggu dini hari pukul 03.00 WIT. Kapal diperkirakan tiba di Banda Neira pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 05.00 WIT.
“Kapal membawa muatan 60 Kilo Liter BBM Pertamax dan 3 Kilo Liter BBM Dexlite, yang diproyeksikan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat selama sekitar 25 hari,” kata Ispiani.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, keberangkatan sempat tertunda dari jadwal semula karena proses penerbitan SPB serta mempertimbangkan perkembangan kondisi cuaca di perairan Maluku. Pertamina menegaskan keselamatan pelayaran menjadi prioritas utama sebelum kapal diizinkan berlayar.
Pertamina disebut terus berkoordinasi secara intensif dengan pihak Syahbandar, operator transportasi, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, serta pihak terkait lainnya agar proses distribusi ke wilayah kepulauan itu dapat berjalan sesuai jadwal begitu kondisi dinyatakan aman.
“Pertamina berkomitmen untuk terus mengoptimalkan penyaluran BBM ke wilayah Kepulauan Banda. Mengingat distribusi dilakukan melalui jalur laut, kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar setiap pasokan dapat tiba sesuai jadwal dan segera disalurkan kepada masyarakat,” lanjut Ispiani.
Selain mempercepat penyaluran, Pertamina disebutkan juga melakukan pemantauan berkala terhadap kondisi stok di lembaga penyalur serta menyiapkan langkah lanjutan untuk memastikan keberlanjutan pasokan berikutnya.
Terkait harga BBM di tingkat eceran, Pertamina menegaskan harga resmi hanya berlaku di lembaga penyalur resmi. Harga yang diberlakukan pengecer berada di luar kewenangan perusahaan.
“Pertamina mengimbau masyarakat untuk melakukan pembelian BBM sesuai kebutuhan dan menggunakan energi secara bijak serta memanfaatkan lembaga penyalur resmi, sehingga distribusi dapat berlangsung secara lebih merata,” ujarnya.
Pertamina menyatakan akan terus mengevaluasi pola penyaluran di wilayah kepulauan bersama seluruh pemangku kepentingan guna meningkatkan keandalan distribusi BBM.
“Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai layanan dan produk Pertamina, masyarakat dapat menghubungi Pertamina Customer Solution 135,” tutup Ispiani.(DMN)















Komentar