Kelola IPR di Pulau Buru, Ruslan Soamole Tekankan Legalitas dan Penghormatan terhadap Adat

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 18:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DMN.com,-Buru – Ketua Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru (PTB), Ruslan Arif Soamole, menekankan pentingnya legalitas, transparansi dan penghormatan terhadap adat dalam pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Pulau Buru.

Hal tersebut menjadi salah satu poin utama dalam sosialisasi Pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta hubungan koperasi dengan adat/ahli waris dan masyarakat Pulau Buru, yang dilaksanakan di Waelata, Selasa (8/9/2026).

Pengelolaan IPR ditegaskan harus dilakukan berdasarkan izin dan ketentuan hukum yang berlaku. Koperasi juga harus menjadi wadah bersama dan tidak boleh diposisikan sebagai milik pribadi maupun kelompok tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain legalitas, terdapat sejumlah prinsip dasar yang menjadi perhatian, yakni pengelolaan yang transparan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan serta manfaat ekonomi yang diarahkan kepada anggota dan masyarakat sesuai aturan.

Ruslan juga menempatkan hubungan antara koperasi dengan masyarakat adat dan ahli waris sebagai bagian penting dalam menjaga keberlangsungan kegiatan di lapangan.

Koperasi diharapkan menghormati pimpinan ulayat, ahli waris dan masyarakat adat sesuai tatanan yang berlaku. Komunikasi dan musyawarah juga perlu dilakukan sebelum kegiatan yang berdampak terhadap masyarakat maupun wilayah adat.

Selain itu, batas wilayah, rencana operasional, potensi dampak dan manfaat kegiatan perlu disampaikan secara terbuka. Hasil musyawarah dan kesepakatan juga harus didokumentasikan.

Turut ditekankan pentingnya membedakan relasi atau hak adat dengan kewenangan perizinan pemerintah. Hal ini sekaligus untuk mencegah adanya pihak yang mengatasnamakan adat untuk mengambil keuntungan pribadi.

Utamakan Masyarakat Pulau Buru

Koperasi PTB juga diarahkan untuk memastikan keberadaannya memberikan manfaat ekonomi yang adil dan nyata bagi masyarakat Pulau Buru.

Keterlibatan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal menjadi salah satu perhatian. Koperasi juga perlu menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan dan aspirasi.

Selain itu, program sosial yang disepakati bersama harus dilaksanakan secara transparan. Koperasi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga adat, budaya, situs dan tempat-tempat yang dianggap penting oleh masyarakat.

Upaya mencegah konflik antarwarga maupun antarkelompok juga menjadi bagian dari tata kelola yang diharapkan.

Sementara itu, informasi mengenai produksi, biaya, penerimaan dan program manfaat ekonomi harus dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk keterbukaan kepada anggota dan masyarakat.

Adat, Koperasi, Masyarakat dan Pemerintah

Dalam model hubungan yang diharapkan, terdapat empat unsur yang harus bekerja sesuai peran dan kewenangannya, yakni adat/ahli waris, koperasi, masyarakat dan pemerintah.

Adat dan ahli waris memiliki ruang dalam aspek sosial-adat, komunikasi dan pengawasan. Koperasi menjalankan fungsi usaha, administrasi, keuangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta lingkungan.

Masyarakat menjadi penerima manfaat sekaligus bagian dari tenaga dan usaha lokal serta pengawas sosial. Sedangkan pemerintah memiliki kewenangan dalam perizinan, pembinaan, pengawasan dan penegakan aturan.

Materi sosialisasi menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berdiri sendiri. Koordinasi menjadi kunci dalam menciptakan pengelolaan IPR yang tertib dan mencegah terjadinya persoalan di lapangan.

Tujuh Komitmen Koperasi PTB

Dalam menjalankan pengelolaan IPR, Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru membawa tujuh komitmen, yaitu legal, transparan, adil, bermartabat, aman, ramah lingkungan dan bermanfaat.

Pokok kesepakatan juga mencakup menjaga persatuan antara koperasi, masyarakat adat, ahli waris dan masyarakat Pulau Buru.

Koperasi menolak kegiatan atau pungutan yang tidak mempunyai dasar dan mekanisme yang jelas. Saluran komunikasi resmi dengan adat dan masyarakat juga perlu dibangun, sementara setiap persoalan yang muncul di lapangan diupayakan diselesaikan melalui musyawarah.

Transparansi keuangan dan manfaat ekonomi menjadi bagian penting lainnya, dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan sebagai bagian dari tata kelola koperasi.

Pada akhirnya, Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru menempatkan prinsip bahwa koperasi yang dipercaya adalah koperasi yang tertib, terbuka, menghormati adat dan nyata manfaatnya bagi masyarakat. (AP) 

Berita Terkait

Dugaan Setoran Rp7,5 Juta per Kapal Andon, Kejati Maluku dan Dit Polairud Didesak Turun Tangan
Karhutla di SBT, BWS Maluku Bergerak Cegah Api Meluas ke Permukiman
27 Rumah Dibakar, Rony Samloy Soroti Penegakan Hukum Kasus Patahuwe
Forum Peduli SBB kumpulkan Rp7,6 juta dan sembako untuk warga Lisabata-Patahuwe
BWS Maluku Sisir Wilayah Kekeringan, Ribuan Liter Air Bersih Digelontorkan di SBT
Dua Hari Beruntun, Ibrahim Wael Kembali Dilaporkan ke Polres Buru
Jaga kesiapsiagaan, Rutan Ambon gelar pemeliharaan senjata api bersama TNI-Polri
Pilihan makin beragam, Maxim hadirkan Car Hemat di Ambon
Berita ini 95 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Dugaan Setoran Rp7,5 Juta per Kapal Andon, Kejati Maluku dan Dit Polairud Didesak Turun Tangan

Kamis, 17 September 2026 - 17:01 WIB

Karhutla di SBT, BWS Maluku Bergerak Cegah Api Meluas ke Permukiman

Kamis, 17 September 2026 - 10:21 WIB

Forum Peduli SBB kumpulkan Rp7,6 juta dan sembako untuk warga Lisabata-Patahuwe

Rabu, 16 September 2026 - 17:41 WIB

BWS Maluku Sisir Wilayah Kekeringan, Ribuan Liter Air Bersih Digelontorkan di SBT

Sabtu, 12 September 2026 - 13:50 WIB

Dua Hari Beruntun, Ibrahim Wael Kembali Dilaporkan ke Polres Buru

Berita Terbaru

Nasional

Pdt Jacky Manuputty Resmi Jadi Wantimpres Prabowo

Jumat, 2 Okt 2026 - 19:48 WIB