DMN.com,-Buru – Ketua Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru (PTB), Ruslan Arif Soamole, menekankan pentingnya legalitas, transparansi dan penghormatan terhadap adat dalam pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Pulau Buru.
Hal tersebut menjadi salah satu poin utama dalam sosialisasi Pengelolaan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) serta hubungan koperasi dengan adat/ahli waris dan masyarakat Pulau Buru, yang dilaksanakan di Waelata, Selasa (8/9/2026).
Pengelolaan IPR ditegaskan harus dilakukan berdasarkan izin dan ketentuan hukum yang berlaku. Koperasi juga harus menjadi wadah bersama dan tidak boleh diposisikan sebagai milik pribadi maupun kelompok tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain legalitas, terdapat sejumlah prinsip dasar yang menjadi perhatian, yakni pengelolaan yang transparan, keselamatan kerja, perlindungan lingkungan serta manfaat ekonomi yang diarahkan kepada anggota dan masyarakat sesuai aturan.
Ruslan juga menempatkan hubungan antara koperasi dengan masyarakat adat dan ahli waris sebagai bagian penting dalam menjaga keberlangsungan kegiatan di lapangan.
Koperasi diharapkan menghormati pimpinan ulayat, ahli waris dan masyarakat adat sesuai tatanan yang berlaku. Komunikasi dan musyawarah juga perlu dilakukan sebelum kegiatan yang berdampak terhadap masyarakat maupun wilayah adat.
Selain itu, batas wilayah, rencana operasional, potensi dampak dan manfaat kegiatan perlu disampaikan secara terbuka. Hasil musyawarah dan kesepakatan juga harus didokumentasikan.
Turut ditekankan pentingnya membedakan relasi atau hak adat dengan kewenangan perizinan pemerintah. Hal ini sekaligus untuk mencegah adanya pihak yang mengatasnamakan adat untuk mengambil keuntungan pribadi.
Utamakan Masyarakat Pulau Buru
Koperasi PTB juga diarahkan untuk memastikan keberadaannya memberikan manfaat ekonomi yang adil dan nyata bagi masyarakat Pulau Buru.
Keterlibatan tenaga kerja dan pelaku usaha lokal menjadi salah satu perhatian. Koperasi juga perlu menyediakan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, masukan dan aspirasi.
Selain itu, program sosial yang disepakati bersama harus dilaksanakan secara transparan. Koperasi juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga adat, budaya, situs dan tempat-tempat yang dianggap penting oleh masyarakat.
Upaya mencegah konflik antarwarga maupun antarkelompok juga menjadi bagian dari tata kelola yang diharapkan.
Sementara itu, informasi mengenai produksi, biaya, penerimaan dan program manfaat ekonomi harus dapat dipertanggungjawabkan sebagai bentuk keterbukaan kepada anggota dan masyarakat.
Adat, Koperasi, Masyarakat dan Pemerintah
Dalam model hubungan yang diharapkan, terdapat empat unsur yang harus bekerja sesuai peran dan kewenangannya, yakni adat/ahli waris, koperasi, masyarakat dan pemerintah.
Adat dan ahli waris memiliki ruang dalam aspek sosial-adat, komunikasi dan pengawasan. Koperasi menjalankan fungsi usaha, administrasi, keuangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta lingkungan.
Masyarakat menjadi penerima manfaat sekaligus bagian dari tenaga dan usaha lokal serta pengawas sosial. Sedangkan pemerintah memiliki kewenangan dalam perizinan, pembinaan, pengawasan dan penegakan aturan.
Materi sosialisasi menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berdiri sendiri. Koordinasi menjadi kunci dalam menciptakan pengelolaan IPR yang tertib dan mencegah terjadinya persoalan di lapangan.
Tujuh Komitmen Koperasi PTB
Dalam menjalankan pengelolaan IPR, Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru membawa tujuh komitmen, yaitu legal, transparan, adil, bermartabat, aman, ramah lingkungan dan bermanfaat.
Pokok kesepakatan juga mencakup menjaga persatuan antara koperasi, masyarakat adat, ahli waris dan masyarakat Pulau Buru.
Koperasi menolak kegiatan atau pungutan yang tidak mempunyai dasar dan mekanisme yang jelas. Saluran komunikasi resmi dengan adat dan masyarakat juga perlu dibangun, sementara setiap persoalan yang muncul di lapangan diupayakan diselesaikan melalui musyawarah.
Transparansi keuangan dan manfaat ekonomi menjadi bagian penting lainnya, dengan tetap menempatkan kepentingan masyarakat luas dan keberlanjutan sebagai bagian dari tata kelola koperasi.
Pada akhirnya, Koperasi Produsen Parusa Tanila Baru menempatkan prinsip bahwa koperasi yang dipercaya adalah koperasi yang tertib, terbuka, menghormati adat dan nyata manfaatnya bagi masyarakat. (AP)














Komentar