Dobrakmedianusantara.com – Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku mengatakan bahwa tata kelola pembangunan Proyek Strategis Nasional Bendungan Way Apu berjalan dengan sistem pengawasan, evaluasi, dan audit berlapis, mulai dari tingkat operasional lapangan hingga pemeriksaan oleh lembaga pengawasan eksternal.
Penjelasan ini disampaikan Kepala Seksi Pelaksanaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bendungan Way Apu, Edwin Leatemia Senin, (23/8/2025) melalui rilis yang diterima media ini.
Menurut Laeteamia, pemeriksaan BPK secara periodik merupakan bagian normal dari pengawasan negara untuk mengawal pengelolaan keuangan dan tata kelola proyek agar tetap transparan dan akuntabel. Adanya catatan dalam pemeriksaan, menurutnya, justru menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Catatan kepatuhan tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi, melainkan menjadi dasar bagi pihak terkait untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi,” katanya.
Ia menerangkan, sejumlah catatan BPK terkait selisih harga, ketidaksesuaian penerapan harga satuan, hingga pembayaran Material on Site (MoS) pada dua paket pekerjaan telah ditindaklanjuti melalui negosiasi harga berdasarkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penyesuaian kontrak, serta koreksi pembayaran termin.
Dari 45 dokumen tindak lanjut yang diusulkan, seluruhnya telah divalidasi Direktorat Kepatuhan Intern Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dan diperiksa Inspektorat Jenderal, dengan hasil akhir dinyatakan “memadai”. Laeteamia menambahkan, pada butir rekomendasi yang diverifikasi tidak tercantum nilai kerugian negara maupun kewajiban pengembalian uang.
“Nilai-nilai yang muncul dalam uraian pemeriksaan merupakan perhitungan atas ketidaksesuaian volume, harga, kontrak, atau pembayaran yang menjadi objek koreksi, dan tidak dapat serta-merta disebut sebagai kerugian negara,” jelasnya.
Laeteamia memaparkan, pengawasan proyek berjalan berjenjang mulai dari verifikasi harian oleh direksi pekerjaan dan konsultan supervisi, evaluasi mingguan internal, monitoring dua mingguan oleh Satuan Tugas Percepatan Direktorat Bendungan dan Danau, evaluasi bulanan di Kantor BWS Maluku, hingga pemeriksaan triwulanan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pemeriksaan BPK sendiri telah dilaksanakan pada 2023 dan 2025.
“Berdasarkan catatan manajemen proyek, pemeriksaan BPK maupun BPKP tidak menghasilkan kesimpulan yang menetapkan adanya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, perubahan atau adendum kontrak dalam proyek konstruksi tidak selalu berkaitan dengan perubahan volume pekerjaan, melainkan bisa dipengaruhi kondisi lapangan yang berbeda dari perencanaan awal, kondisi tak terduga seperti temuan geologi tertentu, maupun force majeure seperti banjir ekstrem yang terjadi pada 31 Mei 2023 dan 5 Juli 2024.
“Penyesuaian pekerjaan akibat kondisi lapangan bukan semata-mata keputusan administratif, tetapi harus didasarkan pada kajian teknis dan prinsip keselamatan bendungan,” katanya.
“Dokumen tindak lanjut yang berstatus memadai, tidak adanya nilai rekomendasi kerugian negara pada butir yang diverifikasi, serta pelaksanaan pengawasan berlapis menunjukkan komitmen kami dalam memperbaiki dan memperkuat tata kelola pembangunan Bendungan Way Apu,” pungkasnya ((FN)















Komentar