Dobrakmedianusantara.com,-Ambon — Kejaksaan Tinggi Maluku didesak segera menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Mat Marasabessy sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Maluku Tengah tahun 2020 senilai Rp12,48 miliar.
“Logika hukumnya bagaimana bisa yang menerima perintah pencairan sudah ditetapkan sebagai tersangka yang memerintahkan untuk pencairan tidak di tetapkan sebagai tersangka,”ujar kuasa hukum ES, Abdul Safri Tuakia melalui keterangan tertulis, Senin (10/8).
Ia bilang, eks Kadis PUPR Maluku, Mat Marasabessy telah memerintahkan pencairan proyek seratus persen setelah mendapat desakan dari kontraktor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia meminta Kejaksaan Tinggi Maluku serius dalam menangani perkara dan jangan terkesan tebang pilih dalam menetapkan tersangka lain padahal aktor intelektual adalah Mat Marasabessy.
Ia bilang jika yang bersangkutan tidak di tetapkan sebagai tersangka maka sunggu penegakkan hukum yang tebang pilih. Ia berkata, hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul keatas. Tajam hanya untuk kliennya yang bawahan tumpul kepada orang yang punya jabatan tinggi
“Kejati Maluku seharusnya profesional dalam menangani tindak pidana korupsi, menangkap ikan kakap bukan sekedar tangkap ikan gete-geta. Jang di tutup-tutupi apalagi melindungi orang yang punya kuasa lebih tinggi,”ucapnya.
Ia berkata, pihaknya tengah melakukan pengkajian terkait pemalsuan tanda tangan proyek. Mereka, sambungnya akan menyiapkan langkah hukum alias pelaporan polisi jika selama persidangan terungkap fakta baru.
Saat ini, kata dia pihaknya bakal membawa kasus proyek air bersih tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika eks Kadis PUPR Mat Marasabessy tidak ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami ada opsi untuk melaporkan ke KPK di Jakarta atas dugaan kasus korupsi air bersih di Pulau Haruku,”tuturnya.
Menurut pandangan tim penasehat hukum bahwa kerugian negara belum final dan akan diuji kebenarannya di depan persidangan melalui pembuktian surat, saksi, saksi ahli hingga petunjuk lain.
Dikatakan tuduhan korupsi kepada klien oleh jaksa belum tentu benar karena masih diuji kebenarannya di pengadilan. Ia lantas meminta masyarakat untuk tidak termakan informasi yang belum tentu benar yang beredar di media sosial karena belum ada putusan pengadilan.
“Karena klien kami belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan maka tim kuasa hukum mohon kepada masyarakat Maluku di media sosial untuk tidak bias dan menduga-duga sampai ada putusan pengadilan yang tetap sesuai dengan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence),”imbuh dia.
“Prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, atau dituntut melakukan suatu tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan ia bersalah dan berkekuatan hukum tetap,”tambah dia.
Per Senin (10/8), Abdul Safri Tuakia sempat mendampingi klien berinisial ES. ES diperiksa untuk membuka proyek air bersih di Pulau Haruku menjadi terang benderang sekitar pukul 11:30 hingga pukul 17:40 WIT.
Dalam pemeriksaan tersebut, ES mengaku saat menjadi PPK, tahap II pencairan sudah mencapai 50 persen di PPK tahap 1 fisik di lapangan baru 20 persen.
Ia mengaku tengah melanjutkan program yang bermasalah. Ia pun mengaku telah mendapat perintah pencairan 75 persen atas arahan kepala dinas sebagai kuasa pengguna anggaran yang saat itu dijabat oleh Muhammad Marasabessy. Namun ES sempat menolak pencairan karena ditemukan masalah di lapangan.
Lalu, perintah kembali pencairan 100 persen oleh Kepala Dinas Mat Marasabessy. Ia pun sempat menolak namun karena perintah Mat Marasabessy untuk segera melakukan pembayaran. Ia pun menyetujui karena perintah atasan.
Setelahnya, ES kemudian dipanggil ke rumah Mat Marasabessy untuk segera mencairkan seratus persen dana proyek kepada kontraktor.
Kepada jaksa, ES membantah terkait dokumen PHO pencairan 100 persen bukan tanda tangannya.
“Sebagai PPK tanda tangan tersebut sudah di bantah di pemeriksaan tadi di hadapan jaksa penyidik bahwa itu bukan tanda tangan klien kami,”tuturnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Maluku menetapkan empat pejabat perempuan Dinas PUPR Provinsi Maluku sebagai tersangka korupsi proyek air bersih di Pulau Haruku, Maluku Tengah tahun 2020 senilai Rp12,48 miliar. Senin (3/8) malam.
Mereka masing-masing Kepala Bidang Cipta Karya, Nur Madas, Kepala Bidang PKP, Ela Sopalauw, Mantan Kepala Bidang Cipta Karya, Andriayani dan Kepala UPTD, Anita Muin.
Selain empat pejabat perempuan Dinas PUPR, Kejaksaan Tinggi Maluku juga menahan Direktur PT Kusuma Jaya Abadi, Dwi Priambada Kurniawan.
Sementara mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku, Mat Marasabessy masih berkeliaran alias lolos.
Kasus ini bermula ketika proyek pembangunan dan prasarana air bersih di Pulau Haruku, Maluku Tengah dibiayai melalui Pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi covid-19.
Setelah proses tender, proyek yang digelontorkan sebesar Rp13 miliar tersebut dimenangkan PT Kusuma Jaya Abadi. Saat pekerjaan awal proyek ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan termasuk tidak ada konsultan perencanaan. Lokasi pekerjaan pun disebut berubah-ubah tanpa didukung perencanaan yang memadai.
Tak hanya itu, addendum kontrak pun dilakukan berulangkali tanpa dokumen contract change order (CCO) maupun justifikasi teknis.
Meski begitu, pekerjaan fisik belum dinyatakan tuntas namun pembayaran sudah mencapai seratus persen. Ditambah lagi, dokumen progres pekerjaan juga direkayasa seakan-akan agar memenuhi syarat untuk pencairan dana.
Bahkan dokumen prestasi pekerjaan dibuat seolah-olah dengan kontrak sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar. (DMN)















Komentar