Dobrakmedianusantara.com, -AMBON– Hampir satu tahun sejak dilaporkan, penanganan dugaan pelanggaran etik terkait kasus asusila yang menyeret Brigpol Frenco Nikijuluw, anggota Satuan Brimob Polda Maluku, belum juga memasuki tahap sidang kode etik.
Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial SZS ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku pada 23 Agustus 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Propam Polda Maluku menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin/520/VIII/WAS.2.4./2025/Bidpropam tertanggal 28 Agustus 2025.
Namun hingga awal Agustus 2026, proses sidang etik terhadap terlapor belum juga dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SZS mengaku mempertanyakan kepastian hukum atas laporannya. Berdasarkan koordinasi terakhir dengan penyidik, seluruh tahapan pemeriksaan disebut telah selesai, tetapi perkara tersebut belum juga dijadwalkan untuk sidang kode etik.
“Sebagai orang awam hukum, saya terus bertanya kapan sidang kode etik terhadap oknum polisi ini dilaksanakan. Saya hanya ingin mendapatkan keadilan,” ujar SZS, Sabtu (1/8/2026).
SZS mengaku merasa dirugikan karena, menurut pengakuannya, saat menjalin hubungan dengan Brigpol Frenco Nikijuluw, dirinya tidak mengetahui bahwa yang bersangkutan telah berstatus menikah.
“Dia mengaku belum menikah. Belakangan saya baru tahu ternyata sudah memiliki istri dan sudah menikah secara dinas. Itu yang tidak bisa saya terima,” katanya.
Ia juga meminta Kapolda Maluku memberikan perhatian serius terhadap penanganan perkara tersebut serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya berharap laporan ini segera diproses dan ada kepastian hukum,” tambahnya.
Menanggapi hal itu, Bidang Humas Polda Maluku membantah adanya anggapan bahwa penanganan perkara tersebut berjalan lambat.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Rositah Umasugi melalui Kaur Penmas AKP Imelda Haurissa menjelaskan, seluruh tahapan pemeriksaan oleh penyidik Propam telah dilakukan sesuai prosedur.
Menurutnya, pelapor juga telah menerima pemberitahuan resmi bahwa berkas perkara saat ini masih menunggu jadwal sidang kode etik.
“Penanganan kasus Brigpol Frenco Nikijuluw saat ini masih menunggu jadwal sidang. Bukan hanya perkara ini, tetapi ada sejumlah berkas perkara lain yang juga sedang mengantre untuk disidangkan,” ujar Imelda, Senin (3/8/2026).
Polda Maluku menegaskan proses penanganan perkara tetap berjalan dan akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku setelah jadwal sidang kode etik ditetapkan. (DMN)















Komentar