Dobrakmedianusantara.com, -AMBON–Forum Kajian Pemuda Lintas Daerah (Forkapelinda) menyoroti kerja sama antara Universitas Pattimura (Unpatti) dengan PT Global Emas Bupolo dalam kegiatan normalisasi kawasan Kali Anahoni serta penataan kawasan Gunung Botak di Kabupaten Buru. Forkapelinda meminta pihak kampus memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait dasar pertimbangan menjalin kemitraan tersebut.
Founder Forkapelinda, Suardi Soamole, mengatakan kerja sama yang melibatkan PT Global Emas Bupolo menuai sorotan publik karena perusahaan itu dipimpin oleh sosok yang disebut pernah tersandung perkara hukum terkait Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
“Sebagai perguruan tinggi terbesar di Maluku, Unpatti tentu diharapkan mempertimbangkan aspek integritas, rekam jejak, serta kepatuhan terhadap hukum dalam menentukan mitra kerja sama,” ujar Soamole.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kemitraan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai komitmen Unpatti dalam menjaga nilai-nilai akademik, etika kelembagaan, serta prinsip kehati-hatian dalam membangun kerja sama dengan pihak eksternal.
Forkapelinda menyebut PT Global Emas Bupolo, yang sebelumnya bernama PT Sinergi Sahabat Setia (S3), pernah terlibat dalam kegiatan pengelolaan tailing dan sosialisasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di Desa Kaiely, Kabupaten Buru.
Organisasi ini juga menyinggung rekam jejak Direktur Utama PT Global Emas Bupolo, Mansur Lattaka, yang menurut mereka pernah diproses hukum dalam perkara Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, pada 2023, dan telah menjalani putusan pengadilan.
Selain itu, Forkapelinda mengungkapkan dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam aktivitas pengolahan emas menggunakan bahan berbahaya di kawasan Kali Anahoni beberapa tahun lalu. Namun, terkait dugaan tersebut, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas dasar itu, Forkapelinda mendesak Unpatti melakukan evaluasi menyeluruh terhadap nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani dengan PT Global Emas Bupolo pada Agustus 2025. Forkapelinda menilai setiap kerja sama yang dilakukan institusi pendidikan tinggi harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap lingkungan.
Forkapelinda juga menyatakan akan menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi apabila tidak ada langkah evaluasi dari pihak kampus.
Selain kepada Unpatti, Forkapelinda meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku melakukan evaluasi terhadap keterlibatan PT Global Emas Bupolo dalam pengelolaan kawasan Gunung Botak, termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Soal ini bukan hanya mengenai kerja sama antara kampus dan perusahaan, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan tinggi. Karena itu, kami berharap seluruh proses dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Soamole. (DMN)















Komentar