Dobrakmedianusantara.com, Ambon–
Pemuda Muhammadiyah Maluku desak evaluasi menyeluruh kemitraan Unpatti dengan mantan terpidana kasus PETI
Kerja sama Universitas Pattimura (Unpatti) dengan mantan terpidana kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dalam proyek normalisasi Kali Anahoni dan penataan kawasan Gunung Botak menuai kritik keras dari Pemuda Muhammadiyah Maluku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Bidang Organisasi Pemuda Muhammadiyah Maluku, Farham Suneth, mempertanyakan komitmen Unpatti dalam menerapkan prinsip kehati-hatian saat memilih mitra kerja sama.
Menurutnya, sebagai institusi akademik, Unpatti semestinya mempertimbangkan rekam jejak dan integritas pihak yang diajak bekerja sama, bukan sekadar aspek teknis.
Sorotan itu tertuju pada Mansur Lattaka, yang pada 2023 dijatuhi hukuman pidana dalam perkara PETI di Sulawesi Tengah saat memimpin PT Tambang Batu Sulteng. Farham menilai rekam jejak tersebut seharusnya menjadi pertimbangan serius sebelum Unpatti menjalin kemitraan, karena dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap independensi dan integritas kampus.
Farham juga menyoroti dugaan keterlibatan Mansur Lattaka dalam aktivitas pertambangan di kawasan Sungai Anahoni yang disebut menggunakan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida. Ia menyebut dugaan ini memunculkan kekhawatiran soal pencemaran lingkungan dan keberlanjutan ekosistem setempat.
Selain itu, Farham menyinggung peristiwa pembongkaran pagar seng milik PT BPS yang melibatkan massa. Menurutnya, peristiwa itu menegaskan pentingnya pemerintah memastikan seluruh aktivitas di kawasan pertambangan berjalan sesuai hukum agar tidak memicu konflik sosial.
“Perguruan tinggi seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga nilai akademik, etika, dan keberlanjutan lingkungan. Karena itu, setiap bentuk kerja sama harus melalui proses verifikasi yang ketat sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” ujar Farham.
Kritik ini menguat setelah penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Agustus 2025 antara Unpatti dan PT Global Emas Bupolo. Farham meminta kerja sama tersebut dievaluasi menyeluruh, termasuk proses penentuan mitra dan pertimbangan yang digunakan sebelum kesepakatan diteken.
Selain proyek di Gunung Botak, Unpatti juga diketahui bekerja sama dengan PT Leabumi Mineral Bupolo dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk rencana pertambangan di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. Direktur Utama PT Leabumi Mineral Bupolo tercatat sebagai Mansur Lattaka, sosok yang sama yang pernah tersandung perkara hukum pertambangan.
Farham meminta pimpinan Unpatti memberikan penjelasan terbuka kepada publik mengenai dasar kerja sama tersebut. Ia menegaskan, jika tidak ada langkah evaluasi maupun penjelasan memadai, pihaknya akan mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi agar dilakukan penelaahan terhadap kebijakan universitas.
Kritik juga diarahkan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku. Farham meminta instansi itu memastikan seluruh aktivitas di kawasan Gunung Botak berjalan sesuai hukum dan bebas dari praktik yang merusak tata kelola pertambangan. Ia mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mengaudit menyeluruh pola kemitraan yang telah berjalan.(DMN)















Komentar