Kasasi ditolak, eks Kadinsos SBB jalani eksekusi pidana korupsi bansos

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dobrakmedianusantara.com, –PIRU – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) resmi mengeksekusi mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020, Drs. Joseph Rahanten, setelah putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Eksekusi dilakukan pada Selasa, 7 Juli 2026, oleh Tim Jaksa Eksekutor Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Seram Bagian Barat berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 5947 K/Pid.Sus/2026 tanggal 18 Juni 2026.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Kepala Subseksi Penyidikan dan Pengendalian Operasi pada Seksi Tindak Pidana Khusus, Izaak Mukitta, S.H., yang membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon untuk menjalani hukuman pidana penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Seram Bagian Barat, Ferdinanda Enike Tupan, S.H., menjelaskan bahwa Joseph Rahanten terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan dana Bantuan Sosial penanganan pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2020.

Selama proses hukum, terpidana melalui penasihat hukumnya terus berupaya membebaskan diri dengan mengajukan nota pembelaan yang meminta putusan bebas murni. Upaya itu ditempuh sejak persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon, berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Ambon, hingga kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Namun Mahkamah Agung menolak upaya tersebut dan menguatkan pertanggungjawaban pidana terhadap terpidana. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa penyimpangan anggaran bantuan sosial di tengah masa pandemi Covid-19 harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun, disertai denda sebesar Rp400 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Selain itu, terpidana juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4.283.726.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap kewajiban itu tidak dipenuhi, jaksa akan menyita dan melelang harta benda milik terpidana. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, hukuman akan ditambah dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat menegaskan bahwa setelah eksekusi pidana badan dilaksanakan, fokus berikutnya adalah melakukan asset tracing atau penelusuran aset milik terpidana. Langkah ini ditempuh untuk memastikan pemulihan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,2 miliar dapat direalisasikan melalui mekanisme penyitaan dan pelelangan aset sesuai putusan Mahkamah Agung.

Kejari Seram Bagian Barat menegaskan komitmennya untuk terus menuntaskan proses pemulihan kerugian negara serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. (DMN) 

Follow WhatsApp Channel dobrakmedianusantara.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Akses Kabupaten KepulauanTanimbar, ASDP Ambon Resmi Buka Rute Larat-Wunlah-Seira-Saumlaki
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall
Berita ini 4 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:57 WIB

Dukung Akses Kabupaten KepulauanTanimbar, ASDP Ambon Resmi Buka Rute Larat-Wunlah-Seira-Saumlaki

Kamis, 9 Juli 2026 - 16:46 WIB

Kasasi ditolak, eks Kadinsos SBB jalani eksekusi pidana korupsi bansos

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Selasa, 28 Maret 2023 - 16:24 WIB

Exploring Bandung’s Natural Wonders: From Volcanic Landscapes to Majestic Waterfall

Berita Terbaru