DMN. Com, -Ambon-Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah II Provinsi Maluku, Ir. Toce Leuwol, S.T., M.T., menanggapi tegas dua pemberitaan yang dinilai bernada hoaks dan fitnah terkait dugaan kejanggalan Paket Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari Tahun Anggaran 2023. Ia menyebut kedua pemberitaan itu dirilis media online tanpa kejelasan identitas redaksi dan tidak sesuai fakta di lapangan.
Persoalan pertama berkaitan dengan laporan Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Maluku melalui Fadel Rumakat dan Nyong Kapailu ke Polda Maluku, yang menyoal dugaan kejanggalan pelaksanaan paket preservasi tersebut. Leuwol menegaskan bahwa laporan masyarakat merupakan hak yang dilindungi hukum dan pihaknya menghormati proses itu. Namun, ia meminta agar tuduhan yang diarahkan ke Satker PJN Wilayah II Maluku diuji berdasarkan fakta, dokumen, lokasi pekerjaan, dan data teknis yang benar.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang objektif. Tetapi jangan sampai sebuah tuduhan dibangun dari data yang keliru, kemudian dikembangkan menjadi opini seolah-olah telah terjadi penyimpangan. Semua harus dibuktikan berdasarkan dokumen kontrak, titik koordinat, batas ruas dan fakta pekerjaan di lapangan,” tegas Leuwol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Persoalan kedua yang dinilai lebih fatal adalah pemberitaan mengenai tuduhan tidak adanya pekerjaan preservasi di Jalan Besi hingga kondisi jalan disebut tertutup ilalang. Berdasarkan klarifikasi Satker PJN Wilayah II Maluku, lokasi jalan yang ditunjukkan dalam pemberitaan itu ternyata bukan ruas jalan nasional yang menjadi kewenangan BPJN Maluku, melainkan ruas jalan Kabupaten yang masuk area perkampungan.
“Jalan yang diberitakan tertutup ilalang itu bukan ruas jalan nasional dan bukan menjadi kewenangan BPJN Maluku. Karena itu, sangat keliru apabila kondisi jalan Kabupaten tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menuduh pekerjaan preservasi jalan nasional tidak dilaksanakan,” jelas Leuwol.
Leuwol menyebut, dua persoalan tersebut menjadi catatan penting bagi publik dan aparat penegak hukum dalam melihat polemik ini secara objektif. Setiap tuduhan dugaan penyimpangan harus dibuktikan dengan data yang benar dan tidak boleh dijadikan instrumen untuk kepentingan tertentu. BPJN Maluku, kata dia, tetap terbuka terhadap pengawasan, namun meminta agar setiap informasi dan tuduhan diverifikasi secara profesional lebih dulu agar pengawasan publik tidak berubah menjadi penyebaran informasi yang keliru.
Leuwol memastikan Paket Preservasi Jalan Saleman–Besi–Wahai–Pasahari bukan pekerjaan fiktif sebagaimana tuduhan yang berkembang. Paket pekerjaan tersebut merupakan program penanganan jalan nasional yang nyata dan terus dilaksanakan sesuai tahapan serta target yang ditetapkan.
“Pekerjaan ini ada tuannya, bukan pekerjaan siluman atau hoax. Pekerjaan tetap dilaksanakan di lapangan dan terus berjalan. Kami pastikan seluruh pekerjaan akan dituntaskan sesuai waktu yang telah ditetapkan dengan tetap memperhatikan kualitas dan spesifikasi teknis,” tegas Leuwol. (AP)















Komentar